Kegiatan MBKM yang Belum Diatur pada Dokumen POB Departemen Matematika
Panduan Umum untuk Mengikuti Kegiatan Terkait Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
- Mahasiswa diwajibkan untuk mendapatkan surat izin/rekomendasi dari Program Sarjana Program Studi Matematika atau Fakultas MIPA (dengan sepengetahuan Program Sarjana Program Studi Matematika)
- Untuk beban SKS pada semester berjalan, aturan merujuk pada Subsubbab 5.2.10 Dokumen Kurikulum Program Sarjana FMIPA UGM.
- Surat izin/rekomendasi yang dimaksud pada poin 1 merupakan SYARAT PERLU untuk proses konversi.
- Dimungkinkan bahwa mahasiswa diminta untuk menginput sejumlah SKS tertentu pada KRS terkait kegiatan yang diikuti.
Prosedur Pengajuan Permohonan Surat Rekomendasi/Izin untuk Pihak Eksternal
- Mahasiswa melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing akademik (DPA).
- Setelah mendapat persetujuan dari DPA, mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Izin untuk Eksternal. Surat diserahkan ke Sekretariat Program Studi Matematika untuk mendapat persetujuan Ketua Program Sarjana Program Studi Matematika. Mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Tugas Akhir I atau Tugas Akhir II, wajib melampirkan Surat Persetujuan Dosen Pembimbing Tugas Akhir.
- Selanjutnya, surat yang telah ditandatangani oleh Ketua Program Sarjana Program Studi Matematika diserahkan ke Sekretariat Departemen Matematika.
Untuk poin 2 dan 3, pada masa pandemi, surat dapat dikirimkan melalui email maths1@ugm.ac.id dan diberi tembusan ke Ketua dan Sekretaris Program Sarjana Program Studi Matematika. Sekretariat Program Sarjana Program Studi Matematika akan mengembalikan surat yang telah ditandatangani oleh Ketua Program Sarjana Program Studi Matematika dan Ketua Departemen Matematika. - Selanjutnya, surat diserahkan ke bagian tata usaha Fakultas MIPA. Fakultas MIPA akan mengeluarkan surat rekomendasi/izin yang dimohon oleh mahasiswa.
Untuk poin 4, pada masa pandemi, surat dapat dikirimkan melalui email mipa@ugm.ac.id dan diberi tembusan ke akademik.mipa@ugm.ac.id. - Pada kasus-kasus tertentu, proses permohonan ke Fakultas MIPA dilakukan oleh Departemen Matematika.
Prosedur Pengajuan Permohonan Surat Izin untuk Internal
- Mahasiswa melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing akademik (DPA).
- Setelah mendapat persetujuan dari DPA, mahasiswa mengisi Surat Permohonan Izin untuk Internal. Surat diserahkan ke Sekretariat Program Sarjana Program Studi Matematika. Mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Tugas Akhir I atau Tugas Akhir II, wajib melampirkan surat persetujuan dosen pembimbing tugas akhir.
Untuk poin 2, pada masa pandemi, surat dapat dikirimkan melalui email maths1@ugm.ac.id dan diberi tembusan ke Ketua dan Sekretaris Program Sarjana Program Studi Matematika. Program Sarjana Program Studi Matematika akan mengeluarkan surat izin yang dimohon oleh mahasiswa.
Prosedur Pengajuan Konversi Nilai Kegiatan Terkait Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
- Pengajuan konversi nilai dilakukan pada waktu yang ditentukan oleh Program Sarjana Program Studi Matematika dengan memperhatikan kalender akademik.
- Mahasiswa mengisi Surat Pengajuan Konversi Nilai dengan persetujuan dosen pembimbing akademik. Jumlah SKS yang telah disertakan pada KRS wajib diikutkan dalam perkiraan jumlah SKS yang disetarakan.
- Mahasiswa menyerahkan form yang telah diisi ke Sekretariat Program Sarjana Program Studi Matematika dengan melampirkan semua data pendukung, termasuk salah satunya adalah Surat Izin/Rekomendasi dari Program Sarjana Program Studi Matematika atau Fakultas MIPA.
Untuk poin 3, pada masa pandemi, surat dapat dikirimkan melalui email maths1@ugm.ac.id dan diberi tembusan ke Ketua dan Sekretaris Program Sarjana Program Studi Matematika. - Program Sarjana Program Studi Matematika mengambil keputusan terkait konversi nilai dan jumlah SKS dengan memperhatikan data yang disertakan oleh mahasiswa.
- Program Sarjana Program Studi Matematika mengirimkan permohonan ke Fakultas MIPA untuk proses konversi dan penginputan data.
- Perlu diperhatikan bahwa tidak ada jaminan jumlah SKS yang mendapatkan konversi nilai sama dengan jumlah SKS yang diajukan untuk mendapatkan konversi nilai.